Jenis Pelayanan PBB

Berikut merupakan jenis pelayanan yang kami berikan untuk kemudahan anda dalam mengajukan permohonan.

Jenis Pajak PBB

Objek Pajak Baru

Permohonan dari Wajib Pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Objek Baru
- FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- Peta Bidang (keterangan dan jelas)
- SPPT yang berdekatan
- SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Pernyataan Tanah/Bangunan Camat/Lurah
- Scan KTP Asli

Jenis Pajak PBB

Mutasi Objek (Pecah Bidang)

Mutasi Objek (Pecah Bidang). Mutasi Objek adalah jika objek terjadi pecah bidang.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- Peta Bidang (keterangan dan jelas)
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- SPPT
- SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- SCAN KTP / SIM dan KK
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Jenis Pajak PBB

Mutasi Subjek

Permohonan dari Wajib Pajak untuk melakukan mutasi subjek.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Mutasi
- FORM SPOP/LSPOP
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- Peta Bidang (keterangan dan jelas)
- SCAN KTP / SIM dan KK
- SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Scan SPPT
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Jenis Pajak PBB

Mutasi Obyek / Subyek PBB-P2 (Gabung)

Permohonan pengurangan denda administrasi terhadap pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- SEMUA SPOP/LSPOP(PECAH/GABUNG)
- FC KTP / SIM dan KK
- FC Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- SPPT
- Surat Kuasa (jika ada)
- Pengajuan Permohonan Mutasi (Gabung)
- Peta Bidang (keterangan dan jelas)
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Jenis Pajak PBB

Pengurangan atas besarnya pajak terutang

Pemberian keringanan/pengurangan atas pajak yang terutang karena kondisi tertentu.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan
- SPPT
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Peta Bidang (keterangan dan jelas)
- SCAN KTP / SIM
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Jenis Pajak PBB

Keberatan Atas Pajak Terhutang

Keberatan diajukan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan Keberatan
- SPPT
- FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
- Peta Bidang (keterangan dan jelas)
- SCAN KTP / SIM dan KK
- SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Jenis Pajak PBB

Pembatalan SPPT

Permohonan pembatalan atas suatu ketetapan pajak oleh sebab tertentu, misalnya karena objek dobel atau objek tidak ditemukan.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan
- FC KTP / SIM
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- SPPT
- Surat Keterangan Desa
- Sertifikat
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Jenis Pajak PBB

Pembetulan SPPT

Permohonan pelayanan pembetulan SPPT karena salah nama, salah alamat, salah hitung atau salah penerapan undang-undang.

Syarat - syarat untuk mengajukan pelayanan sebagai berikut :
- Pengajuan Permohonan
- NPWP / NPWPD/Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP
- Surat Kuasa (jika ada)
- Peta Bidang (keterangan dan jelas)
- SCAN KTP / SIM dan KK
- SCAN Sertifikat / Bukti Kepemilikan
- FORM SPOP/LSPOP SUDAH TERISI
- Scan SPPT
- Surat Keterangan/Pernyataan Tanah/Bangunan

Kontak Kami

BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jl. A Yani Timur No.37
Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, Kode Pos 66217
: 0355 – 320098

Aplikasi Permohonan Pelayanan SPPT

WA Center : 0812 3456 7890 (dum)

Silahakan Ikuti sosial media BAPENDA Tulungagung